Terima Pembayaran
Integrasi Mandiri
Tanpa Integrasi
Penerimaan Dana
Wallet as a service
Layanan Tambahan



Bisa, dengan dokumen pengganti. Bank Indonesia mensyaratkan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) melakukan Know Your Customer (KYC) untuk verifikasi identitas merchant — bukan secara eksplisit menuntut KTP fisik. Beberapa PJP fleksibel menerima dokumen alternatif seperti Surat Keterangan Dukcapil (Suket), SIM, NPWP, atau KTP penanggung jawab/wali. Artikel ini menjelaskan regulasi resminya, 8 dokumen pengganti yang sah, dan 5 aplikasi QRIS yang bisa didaftarkan tanpa KTP fisik di Indonesia tahun 2026.
Sebelum bahas dokumen pengganti, penting memahami bahwa Bank Indonesia tidak melarang pendaftaran QRIS tanpa KTP fisik. Yang diatur adalah kewajiban PJP melakukan KYC, dan KYC bisa dipenuhi dengan berbagai dokumen identitas yang valid menurut hukum Indonesia.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 mengatur tata cara penyelenggaraan jasa pembayaran termasuk QRIS. Pasal 22 mewajibkan PJP melakukan due diligence terhadap pengguna jasa, namun tidak menyebutkan KTP fisik sebagai satu-satunya dokumen identitas yang sah. PJP bebas menerima dokumen identitas resmi lainnya selama bisa diverifikasi keasliannya.
KYC (Know Your Customer) adalah proses verifikasi identitas pelanggan untuk mencegah penyalahgunaan layanan keuangan. Dalam konteks QRIS, KYC mencakup verifikasi nama, nomor identitas, alamat, dan tanda tangan. Dokumen yang qualify untuk KYC merchant QRIS termasuk e-KTP digital (Identitas Kependudukan Digital), Suket Dukcapil, SIM, NPWP, atau KTP penanggung jawab dengan surat kuasa. Artinya, jika Anda belum punya e-KTP fisik, masih banyak jalur lain untuk daftar QRIS secara sah.
Berikut daftar dokumen identitas resmi yang bisa Anda gunakan jika belum punya KTP fisik. Setiap PJP punya kebijakan berbeda, jadi cek detail di tabel section berikutnya.
| No | Dokumen Pengganti | Berlaku untuk | Keterangan |
|---|---|---|---|
| 1 | Surat Keterangan Dukcapil (Suket) | Pemohon e-KTP yang masih dalam proses cetak | Berlaku 3-6 bulan, diterbitkan kelurahan/Dukcapil |
| 2 | SIM (A/B/C) | Cadangan jika KTP rusak/hilang | Sebagian PJP terima sebagai backup identitas |
| 3 | NPWP | UMKM, PT, CV | Wajib untuk transaksi besar atau badan usaha |
| 4 | KTP penanggung jawab/wali | Pelajar, anak yang menjalankan bisnis keluarga | Wajib disertai surat kuasa |
| 5 | Paspor | WNA dengan KITAS | Diterima beberapa bank dengan dokumen tambahan |
| 6 | KITAS | WNA tinggal di Indonesia | Untuk merchant ekspatriat |
| 7 | Surat domisili usaha | UMKM mikro | Sebagai dokumen pendukung saja |
| 8 | e-KTP digital (IKD) | Semua PJP modern | Identitas Kependudukan Digital, sah secara hukum |
Tidak semua PJP fleksibel soal dokumen identitas. Berikut 5 aplikasi yang relatif mudah menerima dokumen pengganti, urut berdasarkan fleksibilitas dan kecocokan untuk bisnis Indonesia:
Ezeelink adalah PJP terdaftar BI yang fleksibel menerima NPWP, e-KTP digital, atau KTP penanggung jawab dengan surat kuasa. Yang membedakan: layanan QRIS Ezeelink punya fitur same-day settlement, jadi dana transaksi cair di hari yang sama — penting untuk bisnis F&B dan retail dengan arus kas ketat. Cocok untuk UMKM yang scaling dan butuh proses onboarding yang akomodatif.
ShopeePay menerima Surat Keterangan Dukcapil (Suket) sebagai pengganti KTP saat verifikasi merchant. Cocok untuk pemilik usaha yang sedang menunggu cetak e-KTP. Proses verifikasi 1-3 hari kerja, dengan limit transaksi yang naik bertahap setelah KYC penuh.
GoPay Merchant menerima KTP penanggung jawab atau wali untuk merchant yang belum punya KTP sendiri (misalnya pelajar atau anak yang menjalankan bisnis keluarga). Wajib dilengkapi surat kuasa bermaterai dan kesamaan nama pemilik rekening bank dengan KTP yang didaftarkan.
Aplikasi QRIS All Payment menerima berbagai dokumen pengganti termasuk Suket, SIM, dan KTP wali. Cocok untuk merchant mikro dengan transaksi harian kecil. Catatan: limit transaksi lebih ketat dibanding PJP besar.
Berbeda dari empat aplikasi sebelumnya, DANA Bisnis tetap mensyaratkan KTP fisik sebagai dokumen utama. Tidak ada opsi dokumen pengganti per Mei 2026. Jika Anda spesifik butuh DANA, harus tunggu e-KTP terbit lebih dahulu.
Berikut alur pendaftaran QRIS dengan dokumen pengganti, contoh menggunakan platform Daftar Merchant Ezeelink:
Tidak, sebagai pembeli QRIS tidak perlu KTP saat melakukan transaksi. KYC hanya berlaku saat pertama kali registrasi akun e-wallet atau aplikasi pembayaran (DANA, GoPay, OVO, ShopeePay). Sekali akun terverifikasi, transaksi pembayaran QRIS hanya butuh aplikasi e-wallet/mobile banking yang aktif. Jadi, jika Anda sudah punya akun DANA/GoPay/ShopeePay yang ter-KYC, Anda bisa langsung scan dan bayar QRIS di mana saja tanpa perlu menunjukkan KTP lagi.
Daftar QRIS dengan dokumen pengganti memang sah, tapi ada beberapa pertimbangan yang perlu Anda pahami:
Untuk informasi resmi, rujuk ke Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia sebagai regulator utama.
Banyak merchant Ezeelink yang sukses memulai bisnis pakai QRIS dengan jalur dokumen alternatif. Tiga skenario nyata yang sering kami temui:
UMKM kuliner di Jakarta Pusat dijalankan oleh pelajar SMA berusia 17 tahun. Karena belum punya e-KTP, daftar QRIS pakai KTP orangtua dengan surat kuasa bermaterai. Dalam 3 bulan, transaksi QRIS hariannya konsisten 50-80 transaksi/hari, dengan rata-rata nilai Rp25.000-Rp75.000. Kuncinya: nama pemilik KTP (orangtua), pemilik rekening bank, dan operator harian (anak) terdaftar konsisten supaya audit lancar.
Pedagang sembako di pasar tradisional Bandung kehilangan KTP saat banjir. Sambil menunggu cetak ulang e-KTP (proses biasa 2-4 minggu di Dukcapil), tetap bisa terima QRIS pakai Surat Keterangan Dukcapil yang diterbitkan kelurahan. Begitu e-KTP terbit, dia update dokumen di portal merchant tanpa kehilangan history transaksi atau settlement.
Ekspatriat asal Korea yang punya restoran di Bali daftar QRIS pakai paspor + KITAS, plus dokumen badan usaha (PT) tempatnya bekerja. Proses sedikit lebih lama (5-7 hari kerja vs 1-2 hari untuk WNI), tapi sah dan transaksi tetap diakui sistem QRIS BI. Yang penting: KITAS masih aktif dan tidak ada restriksi bisnis di sektor terkait.
Yang menjadi benang merah dari ketiga skenario ini: konsistensi data antara dokumen identitas, pemilik rekening, dan operator bisnis sehari-hari. Selama itu terjaga, audit BI atau OJK tidak akan bermasalah, dan limit transaksi bisa naik bertahap seiring track record bersih.
Bisa, dengan dokumen pengganti seperti Surat Keterangan Dukcapil (Suket), SIM, NPWP, atau KTP penanggung jawab/wali. Bank Indonesia mensyaratkan PJP melakukan KYC, namun beberapa PJP fleksibel menerima dokumen alternatif jika KTP belum tersedia.
Ya, DANA Bisnis tetap mensyaratkan KTP fisik untuk verifikasi merchant resmi per Mei 2026. Untuk yang belum punya KTP, gunakan PJP lain seperti Ezeelink, ShopeePay, atau GoPay yang menerima dokumen pengganti.
NPWP tidak wajib untuk QRIS personal atau UMKM mikro. NPWP hanya diperlukan untuk QRIS dengan limit transaksi besar (umumnya di atas Rp4,8 miliar/tahun) atau untuk badan usaha PT/CV. Cek syarat masing-masing PJP karena kebijakan berbeda.
Berdasarkan riset 2026, aplikasi yang menerima dokumen pengganti KTP termasuk Ezeelink (NPWP/KTP wali/e-KTP digital), ShopeePay Merchant (Suket Dukcapil), GoPay Merchant (KTP penanggung jawab), dan QRIS All Payment (Suket/SIM). DANA Bisnis tetap wajib KTP fisik.
Bisa, tetapi hanya jika KTP yang dipakai adalah penanggung jawab atau wali resmi (misal orangtua untuk pelajar) dan disertai surat kuasa bermaterai. Nama pada KTP, NPWP, dan rekening bank yang didaftarkan harus konsisten. Tidak diperbolehkan pakai KTP orang yang tidak punya hubungan resmi dengan operator bisnis karena bisa dikategorikan penipuan identitas.
Tiga poin utama yang perlu Anda ingat: (1) Bank Indonesia tidak melarang QRIS tanpa KTP fisik selama PJP melakukan KYC dengan dokumen identitas yang sah, (2) ada 8 dokumen pengganti yang bisa Anda pakai (Suket, SIM, NPWP, KTP wali, e-KTP digital, dll), dan (3) tidak semua PJP sama fleksibel — pilih yang paling akomodatif untuk skala bisnis Anda.
Mau langsung mulai terima pembayaran QRIS dengan dokumen yang Anda punya? Daftar Merchant Ezeelink menerima e-KTP digital, NPWP, atau KTP wali dengan surat kuasa. Plus, Anda dapat fitur same-day settlement supaya arus kas bisnis tetap lancar. Atau cek dulu detail layanan di halaman QRIS Ezeelink.